GUBERNUR MALUKU : RUU DAERAH KEPULAUAN HARUS SEGERA DISAHKAN DAN MENGAJAK SEMUA PIHAK BERSATU!

  • Home
  • GUBERNUR MALUKU : RUU DAERAH KEPULAUAN HARUS SEGERA DISAHKAN DAN MENGAJAK SEMUA PIHAK BERSATU!
Blog Details

GUBERNUR MALUKU : RUU DAERAH KEPULAUAN HARUS SEGERA DISAHKAN DAN MENGAJAK SEMUA PIHAK BERSATU!

Jakarta, 2 Desember 2025 – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Akselerasi Pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang diselenggarakan oleh DPD RI di Jakarta. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah politik daerah kepulauan dalam mempercepat pembentukan regulasi yang telah lama diperjuangkan.

Dalam forum tersebut, Gubernur Lewerissa menekankan pentingnya keselarasan visi antar daerah kepulauan. Ia menyatakan, “Forum Rakornas RUU Daerah Kepulauan ini penting sekali terutama untuk menyatukan visi dan gerak juang kami, karena RUU Kepulauan ini sudah lama diperjuangkan dan DPD RI selalu konsisten memperjuangkan itu.”

Gubernur Lewerissa berharap agar pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera digulirkan. “Kami berharap di masa sekarang ini, kalau tidak 2025, mungkin 2026 paling lambat, telah dibahas dan diundangkan menjadi Undang-Undang Daerah Kepulauan,” tegasnya.

Ia juga menekankan perlunya keberpihakan yang kuat dari pemerintah pusat terhadap daerah kepulauan. “Pemerintah pusat, DPR, DPD, dan Presiden harus memiliki political will yang serius menjadikan RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang Kepulauan,” ujarnya.

Lewerissa mengulas sejarah perjuangan pembentukan Undang-Undang Daerah Kepulauan yang telah berlangsung lebih dari 18 tahun. Ia menjelaskan bahwa semangat perjuangan ini berakar dari Deklarasi Wawasan Nusantara tahun 1957, yang menegaskan posisi Indonesia sebagai negara kepulauan. Pengakuan internasional melalui UNCLOS 1982 menunjukkan bahwa wilayah kepulauan memiliki karakteristik khusus yang memerlukan perlakuan hukum berbeda.

Menurutnya, penyetaraan kebijakan antara daerah kepulauan dan daratan telah berdampak pada ketidakadilan pembangunan dan distribusi layanan publik. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya adanya lex specialis yang mengatur kebutuhan dan karakteristik wilayah kepulauan.

Di akhir pertemuan, Gubernur Lewerissa mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat perjuangan politik daerah kepulauan. “Ini saatnya. Perjuangan ini harus diwujudkan menjadi Undang-Undang Daerah Kepulauan,” pungkasnya.

Pertemuan tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk menghormati aspirasi daerah kepulauan melalui lahirnya perangkat hukum khusus demi tercapainya keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.